Jeddah, Apjatinews.id – Informasi ini kami sampaikan kepada seluruh WNI yang bekerja resmi (beriqamah) agar menjadi pengetahuan dan peringatan agar jenis-jenis pelanggaran di bawah ini tidak menimpa para WNI yang berkerja secara resmi di Arab Saudi.
Sumber dari KJRI Jeddah, disebutkan bahwa berdasarkan temuan-temuan Tim Perlindungan KJRI Jeddah yang bertugas di Tarhil Shumaysi, berikut beberapa pelanggaran yang sering ditemukan:
Tasattur/Mutasatir: Berkumpul atau serumah dengan pekerja ilegal. Jenis hukuman akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana 1-3 bulan. Dan apabila serumah bukan dengan pasangan sahnya maka akan dijebloskan ke penjara umum dengan tuduhan kasus Akhlaqiyah.
Iwa’ : Menampung pekerja llegal di rumahnya atau menyewakan rumah untuknya. Jenis hukuman akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 1-3 bulan. Selain itu seluruh kesalahan dari seluruh pekerja illegal akan ditimpakan kepada yang menampung.
Tashgil: Memperkerjakan atau memberdayakan pekerja illegal. Jenis hukumannya akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 1 bulan.
Ya’mal I’nda Ghoiri Kafiilihi: Bekerja tidak sesuai profesi sebagaimana yang tertera di Iqomah atau bekerja bukan pada kafilnya. Contohnya : Berjualan di jalanan, memungut kardus dan besi-besi bekas atau mendorong jamaah umrah. Hukumanya akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 1 bulan.
Haj Bila Tasrih: Berhaji tanpa tasrih (surat resmi) biasanya jika tertangkap oleh keamanan setempat maka akan dibasmah dan dicabut iqamahnya, jika ditahan di tarhil Shumaysi maka akan ditahan selama 6 bulan. Bahkan hal ini berlaku bagi warga Negara Saudi sendiri selain ditahan 6 bulan di Tarhil Shumaysi juga dikenakan denda 50 ribu real (sumber Jawazat Shumaysi).
Membawa Haji Ilegal: Membawa, mengemudikan atau menyediakan transportasi bagi jamaah haji illegal/tanpa tasrih. Hukumannya akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 8 bulan, adapun seluruh kesalahan dan denda jamaahnya akan dilimpahkan kepada yang membawa.
Jeddah, LiputanBMI – Informasi ini kami sampaikan kepada seluruh WNI yang bekerja resmi (beriqamah) agar menjadi pengetahuan dan peringatan agar jenis-jenis pelanggaran di bawah ini tidak menimpa para WNI yang berkerja secara resmi di Arab Saudi.
Informasi ini didapatkan berdasarkan temuan-temuan Tim Perlindungan KJRI Jeddah yang bertugas di Tarhil Shumaysi. Berikut beberapa pelanggaran yang sering ditemukan:
Tasattur/Mutasatir: Berkumpul atau serumah dengan pekerja ilegal. Jenis hukuman akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana 1-3 bulan. Dan apabila serumah bukan dengan pasangan sahnya maka akan dijebloskan ke penjara umum dengan tuduhan kasus Akhlaqiyah.
Iwa’ : Menampung pekerja llegal di rumahnya atau menyewakan rumah untuknya. Jenis hukuman akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 1-3 bulan. Selain itu seluruh kesalahan dari seluruh pekerja illegal akan ditimpakan kepada yang menampung.
Tashgil: Memperkerjakan atau memberdayakan pekerja illegal. Jenis hukumannya akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 1 bulan.
Ya’mal I’nda Ghoiri Kafiilihi: Bekerja tidak sesuai profesi sebagaimana yang tertera di Iqomah atau bekerja bukan pada kafilnya. Contohnya : Berjualan di jalanan, memungut kardus dan besi-besi bekas atau mendorong jamaah umrah. Hukumanya akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 1 bulan.
Haj Bila Tasrih: Berhaji tanpa tasrih (surat resmi) biasanya jika tertangkap oleh keamanan setempat maka akan dibasmah dan dicabut iqamahnya, jika ditahan di tarhil Shumaysi maka akan ditahan selama 6 bulan. Bahkan hal ini berlaku bagi warga Negara Saudi sendiri selain ditahan 6 bulan di Tarhil Shumaysi juga dikenakan denda 50 ribu real (sumber Jawazat Shumaysi).
Membawa Haji Ilegal: Membawa, mengemudikan atau menyediakan transportasi bagi jamaah haji illegal/tanpa tasrih. Hukumannya akan ditangkap dan dibawa ke tarhil Shumaysi kemudian ditahan disana selama 8 bulan, adapun seluruh kesalahan dan denda jamaahnya akan dilimpahkan kepada yang membawa.